Bangka Tengah Mulai Hapus Pelayanan Kelas BPJS Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah dr Anas Maaruf.
Koba - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai menghapus kelas BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Mulai tahun ini kita sudah hapus pelayanan kelas 1,2 dan 3 bagi pasien BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem KRIS," kata Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah dr Anas Maaruf di Koba, Selasa.
Anas mengatakan, pihak rumah sakit yang menerapkan KRIS harus memenuhi 12 standar pelayanan yang sudah ditetapkan.
Adapun 12 standar pelayanan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilisasi udara yang baik, pencahayaan ruangan yang memadai dengan penerangan 250 nux dan tidur 50 nux
Kemudian kelengkapan tempat tidur demi kenyamanan istirahat pasien dan terhubung dengannurse call, nakas (meja kecil) setiap kamar atau tempat tidur harus ada, temperatur ruangan di suhu 20-26 derajat, pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia dan penyakit.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya