Bangka Tengah Mulai Hapus Pelayanan Kelas BPJS Kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah dr Anas Maaruf.
Menurut Anas, sebanyak 12 standar pelayanan itu wajib dipenuhi seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar dapat mengklaim asuransi JKN.
"Kalau 12 standar pelayanan ini tidak memenuhi syarat maka tidak bisa lagi bekerja sama dengan JKN, jadi 12 indikator itu wajib terpenuhi," ujarnya.
Direktur Utama RSUD Drs H Abu Hanifah dr Lismayoni mengatakan, ke depan semua kelas sama dan tidak ada pembeda.
Saat ini pihaknya sedang berproses menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan, terutama ruangan.
"Setiap ruangan terdiri dari empat tempat tidur, kalau dulu dalam satu ruangan bisa enam hingga delapan pasien," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya