Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Fiskal

Banggar Tegaskan PPN Belum Pasti Naik

Foto : ISTIMEWA

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen belum tentu diimplementasikan tahun depan. Sebab, kondisi perekonomian di dalam negeri belum kondusif seiring melemahnya daya beli masyarakat, terutama kelas menengah saat ini.

Badan Anggaran DPR RI menegaskan meskipun ada wacana pembahasan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, tetapi hal itu belum tentu pasti akan naik.

"Kita lihat ke depan, apakah (kenaikan) PPN ini ke 11 atau 12 persen, karena apa? Kan tidak serta-merta walaupun UU HPP itu berlaku 2025. Tapi mari kita hitung juga kemampuan daya beli masyarakat tahun depan, seperti apa. Kemudian pada saat yang sama, dampaknya terhadap pendapatan tenaga kerja kita, itu harus di hitung semua," tegas Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9).

Politisi Fraksi Partai PDI-Perjuangan ini menerangkan wacana pembahasan kenaikan PPN ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menaikkan penerimaan negara.

"Asumsinya bukan pakai 11 atau 12 persen. Bahwa ada best effort yang harus dilakukan pemerintah, dalam hal ini penerimaan pajak sebesar 2.490 triliun rupiah. Kemudian dari cukai masuk dan bea keluar sekitar 300 triliun rupiah something, 2.190 triliun rupiah. Itu dari pajak," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top