Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Putusan Banding

Banding Fredrich Yunadi Ditolak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap Fredrich Yunadi sehingga tetap divonis tujuh tahun penjara, karena terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

"Majelis hakim tingkat banding berpendapat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 9/Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2018 dapat dipertahankan dan dikuatkan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Johanes Suhadi, di Jakarta, Rabu (10/10).

Putusan banding itu ditetapkan oleh oleh ketua majelis, Ester Siregar, dengan anggota I Nyoman Sutama, James Butar-butar, Anthon R Saragih, dan Jeldi Ramadhan.

Putusan itu diambil dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion), Jeldi Ramadhan, yang menilai bahwa Fredrich seharusnya divonis 10 tahun penjara.

"Menimbang bahwa kapasitas terdakwa sebagai bagian dari criminal justice system yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan tapi fakta hukumnya melakukan hal-hal yang melawan hukum maka hakim anggota 4 ad hoc Jeldi Ramadhan berpendirian putusan tingkat pertama terlalu ringan dan karenanya terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpal untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yaitu penjara 10 tahun," demikian tertera dalam salinan putusan banding tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top