Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

Bandar Narkoba LC Terancam Hukuman Mati

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bandar besar narkoba berinisial LC yang diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti narkotika senilai 2,8 miliar rupiah, terancam hukuman mati.

"(Ancaman hukuman) minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edi Suprayitno, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/4).

Tersangka LC dijerat dengan primer Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2019 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.

Ancaman dari pasal di atas adalah hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati serta denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah

Edi Suprayitno menjelaskan tertangkapnya LC berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan narkoba di Jakarta Utara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top