Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

Bandar Narkoba LC Terancam Hukuman Mati

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bandar besar narkoba berinisial LC yang diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti narkotika senilai 2,8 miliar rupiah, terancam hukuman mati.

"(Ancaman hukuman) minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edi Suprayitno, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/4).

Tersangka LC dijerat dengan primer Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2019 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.

Ancaman dari pasal di atas adalah hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati serta denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah

Edi Suprayitno menjelaskan tertangkapnya LC berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan narkoba di Jakarta Utara.

Mengetahui aksinya diendus polisi, LC sempat memindahkan lokasi transaksi di Jakarta Timur. "LC ditangkap di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin, pukul 18.30 WIB," kata Edi.

Saat ditangkap, pelaku sedang di atas motor dan saat digeledah ditemukan sabu dan happy five. Hanya saat digeledah di kamar kosnya, polisi mendapati narkoba yang terbilang lengkap. "Heroin atau putau ini sudah terbilang langka. Karena langka ini, harganya menjadi mahal. Lima juta per gramnya. Dulu heroin ini dianggap sampah oleh pengguna karena hanya dipakai pengguna menengah ke bawah," tukas Edi.

Dijelaskannya, LC sendiri merupakan residivis karena pernah ditangkap pada kasus yang sama pada 2012. LC diketahui pengangguran dan sedang dikembangkan keterlibatan pelaku lainnya.

"LC ini merupakan pengedar dan dikendalikan oleh Mr B, narapidana di Lapas C, di luar Jakarta, dia dikendalikan dan disuruh mengantar barang dengan dikasih petunjuk harus diberi ke orang ini, di tempat itu," kata Edi.

LC sendiri sudah menjual sabu seberat 10-20 gram di Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Untuk nilai sabunya saja, polisi memperkirakan pelaku dapat meraup 2,3 miliar dan bila ditambah barang bukti lain, dapat berjumlah total 2,8 miliar rupiah. "Jika tersebar, sekitar 15 ribu orang dapat menjadi korban," ujar Edi menutup pembicaraan. Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Kurniawan Hartono, terungkapnya kasus tersebut, berawal dari tertangkapnua LC, 28, yang merupakan kaki tangan bandar besar sindikat tersebut.

"Diamankan satu tersangka berinisial LC dengan barang bukti 1.500 gram sabu atau 1,5 kilogram sabu," kata Kurniawan. eko/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top