Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Bahana Line Minta Proposal Perdamaian Pembayaran Utang Ditolak

Foto : Istimewa.

Kapal angkut.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Buntut kasus penggelapan BBM, Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika menegaskan sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line.

"Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri," tegas Gede Pasek melalui keterangannya, Rabu (9/11).

Hal ini katanya disampaikan dalam rapat terkait proses PKPU Tetap PT Meratus Line yang berujung pelaksanaan voting atas proposal perdamaian di PN Niaga Surabaya, Selasa (8/11) kemarin.

Seluruh Komisaris Utama dan Komisaris Perusahaan yang ikut voting tersebut Adalah orang yang sama. "Jadi proposal perdamaian dan proses voting tersebut harus ditolak. Karena tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat 2 huruf c yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian," tukasnya.

Ia justru menilai, proposal perdamaian tersebut hanya akal-akalan PT Meratus Line untuk bayar utang ke perusahaannya sendiri, di mana targetnya hanya untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. "Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan," cetusnya.

Sementara Kuasa Hukum PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line lainnya Syaiful Ma'arif mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT Meratus Line ke Hakim Pemutus selain ke Hakim pengawas dan Pengurus. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan di homologasi.

Menurut Syaiful, ada kesan PT Meratus Line sengaja tidak membayar utangnya ke PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line terlihat dalam proposal perdamaian yang diajukan, dimana yang lain semua siap dibayarkan dengan cek yang sudah disiapkan.

Lebih jauh Syaiful mengatakan, bahwa niat tidak baiknya terlihat jelas di mana PT Meratus Line tidak mau membayar utang kepada pemohon. Namun ada juga yang positif dari merek yakni sudah ada pengakuan utang kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line.

"Hal itu telah diakui PT Meratus Line dalam proposal tersebut. Tetapi yang belum dilakukan adalah niat untuk membayarnya dengan segera," ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengatakan, dengan terjadinya perdamaian ini, ia menilai hasil voting sudah bagus. Sesuai prinsip dengan PKPU tujuannya adalah perdamaian.

PT Merarus Line berharap tercapainya perdamaian dapat disahkan di hari terakhir masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim, 11 November mendatang.

Seperti diketahui, perkara gugatan PT Meratus Line oleh PT Bahana Line ini berawal dari persoalan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di kapal. Dimana, berperan sebagai pemasok BBM adalah PT Bahana Line dan yang dipasok adalah kapal milik PT Meratus.

PT Meratus hingga saat ini belum membayar pasokan BBM tersebut kepada Bahana Line yang seluruhnya berjumlah 50 milliar rupiah.

Di Pengadilan Niaga, PT Meratus telah dinyatakan dalam PKPU TETAP atas permohonan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. PT Meratus dinyatakan memiliki kewajiban yang harus dibayarkan ke Grup Bahana tersebut sebesar 50 miliar rupiah lebih.

Prosesnya saat ini sedang berlangsung di PN Surabaya. Diduga upaya gugatan ini untuk memperlambat proses PKPU tetap yang jika tidak tuntas bisa mengakibatkan PT Meratus dinyatakan pailit.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top