Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
RUU KUP

Bahan Pokok yang Kena PPN Daging Sapi dan Beras Premium

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa komoditas bahan pokok tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), kecuali daging sapi premium dan beras premium yang harganya terpaut sangat jauh dibandingkan dengan komoditas yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Yustinus mengatakan dalam diskusi daring, Dampak RUU PPN terhadap Industri Strategis Nasional, yang diselenggarakan oleh Pataka yang dipantau di Jakarta, Kamis (1/7), mengatakan komoditas bahan pokok hanya masuk ke dalam sistem perpajakan agar dapat terpantau secara administratif rantai pasoknya dari hulu ke hilir sehingga tercatat mulai dari distribusi hingga konsumsinya.

"Barang-barang ini masuk ke sistem PPN supaya teradministrasikan, apakah nanti akan dikenai atau tidak dikenai pajak, itu diskusi berikutnya. Prinsipnya, kita ingin supaya semua barang dan jasa tercatat dalam sistem PPN," kata Yustinus.

Yustinus menjabarkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) terdapat skema multitarif yang memungkinkan pengenaan PPN mulai dari 0 persen hingga 25 persen, tergantung dari jenis barang dan jasanya.

Secara umum, pemerintah menginginkan keadilan bagi masyarakat di mana barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak bisa dibebaskan atau hanya dikenakan PPN rendah, sementara barang dan jasa premium yang hanya bisa dinikmati oleh masyarakat ekonomi atas dikenakan pajak yang lebih tinggi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : PEMRED
Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top