Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 23 Sep 2017, 06:10 WIB

Bahan PCC dari Tiongkok dan India

Foto: istimewa

JAKARTA - Bahan pembuatan paracetamol caffeine carisoprodol (PCC), didatangkan tersangka BP (46 tahun) dari Tiongkok dan India. BP nekat memproduksi PCC karena bahan baku obat tersebut legal, namun memang ada satu bahan yang sudah ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


"Dari bahan baku empat ton PCC saja, mereka mampu mencetak delapan juta pil PCC. Itu dari barang bukti, yang disita dari satu tempat saja," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/9).


Menurut Eko, peredaran PCC di seluruh Indonesia dikendalikan pasangan suami-istri asal Bekasi, Jawa Barat, BP dan LKW (43 tahun). BP dan LKW itu sengaja menyebar pabrik, gudang penimbunan, dan tempat pengemasan PCC di empat daerah berbeda agar tidak terendus polisi.


"Pelaku ngakunya baru dua tahun memproduksinya, tetapi melihat barang bukti dan cara bekerja, diduga mereka sudah beroperasi selama lima tahun lebih. Bahkan, mereka sudah membangun pabrik lagi di atas lahan dua hektare," kata Eko.


Puluhan Miliar


Selama beroperasi, tambah Eko, pelaku diduga sudah mengantongi omzet puluhan miliar rupiah karena selama enam bulan beroperasi saja, mereka mengantongi uang hingga 11 miliar rupiah. Hasil penyidikan terungkap, Budi mampu memproduksi PCC karena sebelumnya dia bekerja sebagai kepala bagian produksi perusahaan farmasi besar di Bandung.


"Jadi tinggal dilatih saja anak buahnya untuk mencampur bahan-bahan pembuatan PCC tersebut. Tidak perlu keahlian khusus, tinggal dicampur saja, karena sudah ada ukurannya," tukas Eko.


Kasus ini bermula ketika penyidik menangkap pelaku berinisial MS di Jalan Pemuda Kav 710-711 Rawamangun, Jakarta Timur, dengan barang bukti 19 ribu somadril compositium (PCC). "Dari pemeriksaan MS, diketahui pil PCC didapat dari WY, dan dilakukan penangkapan WY di Rawamangun," tukas Eko.


Menurut Eko, dari WY diketahui kalau pil PCC didapat dari pasangan suami-istri asal Bekasi tersebut. Tim bergerak menuju rumah BP di Jakasetia, Bekasi Selatan, tapi hanya ada istrinya, LKW. Dari pengakuan LKW, dia hanya membantu BP saja.


Pada 17 September, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BP di Hotel Aston, Bekasi Barat. Penyidik lalu bergerak ke Jawa Barat dan menemukan gudang tempat penyimpanan bahan baku obat PCC dan tempat produksinya di Cihapit Timur, Leuwigajah, Cimahi.


Di waktu yang sama, tim juga bergerak ke wilayah Surabaya dan melakukan penggerebekan di Perum Wisma Permai Timur, Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, dan didapat 1,2 juta pil zenith, 35 ribu butir carnophen, dan 100 ribu butir dexomethorpan.


"Pada 19 September, tim bergerak ke Purwokerto dan menggerebek dua ruko yang dikamuflasekan sebagai depo air isi ulang mineral. Ternyata tempat itu dijadikan pabrik pembuatan PCC dan ditemukan barang bukti peralatan produksi dan 152 ribu pil PCC," ujar Eko.


Yang menarik, BP menyuruh anaknya untuk menyogok petugas dengan uang sebesar 450 juta rupiah. Namun, petugas tidak terbujuk dan menyita semua uang tersebut. Bahkan dari rekening anak BP, petugas menyita kembali uang 3,5 miliar rupiah.


Dalam kasus tersebut, penyidik menangkap BP, LKW, dan dua anak buahnya, MS dan WY. Keempatnya akan dikenakan pasal berlapis dengan pasal tindak pidana pencucian uang. eko/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.