Bagus Patut Ditiru, Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakomut BRI
Foto : ANTARA/Feru Lantara
Rektor UI Ari Kuncoro.
Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namanya kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI. Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, dimana rangkap jabatan di BUMN atau BUMD, hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya