Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Bagaimana Nasib Jenderal Bintang Satu TNI AD yang Menyurati Kapolri Sekarang? Ini Berita Terbarunya

Foto : Istimewa

Brigjen Junior Tumilaar.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bagaimana nasib dari jenderal bintang satu TNI Angkatan Darat yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sekarang? Ini kelanjutan kisahnya.

Jenderal bintang satu TNI AD yang menyurati Kapolri secara terbuka dan kemudian viral di media sosial adalah Brigjen Junior Tumilaar, Irdam Kodam Merdeka.

Seperti diketahui, Brigjen Junior membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat terbuka yang ditulis tangan itu pada intinya memprotes langkah Polresta Manado yang hendak memeriksa seorang Babinsa. Surat itu kemudian viral di media sosial.

Akibatnya, Brigjen Junior pun diperiksa oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad). Lalu, seperti apa hasil dari pemeriksaan terhadap Brigjen Junior?

Dalam keterangan tertulisnya, Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan, menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen Junior di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen Junior, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen Junior.

"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," kata Letjen Chandra dalam keterangannya.

Maka, kata dia, atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer,Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen Junior.

Untuk kepentingan tersebut di atas, Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top