Babel Terbitkan Kebijakan Larangan Isolasi Mandiri Covid-19
Perum LKBN Antara Biro Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapid tes Covid-19, sebagai komitmen perusahaan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pangkalpinang, Senin.
PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan kebijakan larangan isolasi mandiri bagi masyarakat terkonfirmasi Covid-19, guna menekan penyebaran di kluster keluarga.
"Dalam waktu dekat ini, kita tidak lagi memperkenankan masyarakat terpapar Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan, di Pangkalpinang, Senin (28/9).
Ia mengatakan kebijakan larangan bagi masyarakat terkonfirmasi Covid-19 sedang disusun, sebagai langkah pemerintah untuk menekan dan memutus penyebaran virus korona di negeri serumpun sebalai ini.
"Mudah-mudahan dalam pekan ini kebijakan larangan isolasi mandiri sudah selesai dan diberlakukan di masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, untuk mengatasi lonjakan pasien Covid-19 ini, Pemprov Kepulauan Babel telah mempersiapkan asrama haji sebagai isolasi masyarakat terpapar virus berbahaya ini.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya