Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Babel Terbitkan Kebijakan Larangan Isolasi Mandiri Covid-19

Foto : ANTARA/Aprionis

Perum LKBN Antara Biro Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapid tes Covid-19, sebagai komitmen perusahaan dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pangkalpinang, Senin.

A   A   A   Pengaturan Font

PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan kebijakan larangan isolasi mandiri bagi masyarakat terkonfirmasi Covid-19, guna menekan penyebaran di kluster keluarga.

"Dalam waktu dekat ini, kita tidak lagi memperkenankan masyarakat terpapar Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan, di Pangkalpinang, Senin (28/9).

Ia mengatakan kebijakan larangan bagi masyarakat terkonfirmasi Covid-19 sedang disusun, sebagai langkah pemerintah untuk menekan dan memutus penyebaran virus korona di negeri serumpun sebalai ini.

"Mudah-mudahan dalam pekan ini kebijakan larangan isolasi mandiri sudah selesai dan diberlakukan di masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, untuk mengatasi lonjakan pasien Covid-19 ini, Pemprov Kepulauan Babel telah mempersiapkan asrama haji sebagai isolasi masyarakat terpapar virus berbahaya ini.

"Jika kami memberlakukan larangan isolasi mandiri ini, tentunya Wisma Isolasi di BKPSDMD Provinsi Kepulauan Babel tidak akan mampu menampung pasien terpapar virus berbahaya ini," katanya.

Oleh karena itu, Pemprov Kepulauan Babel akan menjadikan wisma asrama haji ini sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 agar penanganan virus korona ini lebih optimal.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, asrama haji ini sudah dapat dimanfaatkan untuk menampung pasien Covid-19," katanya. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top