Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Korupsi Kukar

Azis Syamsuddin Bantu Cari Sertifikat

Foto : antaranews

Sidang Robin -- Saksi Agus Susanto dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, dikatakan membantu tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, untuk mencarikan sertifikat (tanah) sebagai jaminan pengurusan kasus. Penegasan ini disampaikan saksi Agus Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (20/9).

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK Heradian Salipi, bertanya kepada saksi Agus Susanto, "Dalam BAP 13 saudara mengatakan 'Menurut Robin, uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang?' Apakah benar?" Kemudian, Agus menjawab, "Oh iya karena ada keterkaitan saat mengambil sertifikat."

Agus Susanto merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 yang mengaku kenal Robin sejak 2018. Namun komunikasi tidak berlanjut. Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada Agustus 2020 dan dijadikan sopir oleh Robin. Robin di sini maksudnya adalah mantan penyidik KPK, Robin Pattuju.

"Karena setiap ada perjalanan ke Lapas Tangerang, ada untuk jaminan dari Bu Rita kepada Pak Azis terkait penyerahan sertifikat itu. Saya tahu karena Pak Robin ambil sertifikat untuk diserahkan kepada Pak Maskur yang berpesan, ini jaminan Bu Rita," ungkap Agus.

Cari Jaminan

Saksi Agus menyebut bahwa dia memahami perintah Robin adalah mohon dibantu untuk mencari jaminan bagi Rita Widyasari. "Untuk cari dana membantu perkara tadi, tapi apakah jaminan tidak cover atau bagaimana. Terakhir tanggal 6 April 2021 saya ambil sertifikat yang menurut Pak Robin adalah milik Bu Rita. Lalu saya diarahkan untuk ke Pak Maskur," jelas Agus. Menurut Agus, sertifikat terkait Rita Widyasari itu sempat dipegang oleh Azis Syamsuddin.

"Seingat saya sertifikat pernah dipegang Pak Azis. Ada dukungan dari pihak-pihak kolega Pak Azis dengan jaminan sertifikat tadi. Saya pahamnya, dari pembicaraan Pak Robin dan Pak Maskur. Itu pembicaraannya beberapa kali," tambah Agus.

Agus menceritakan telah lebih dari tiga kali mengantarkan Robin untuk bertemu Rita Widyasari di Lapas Perempuan Tangerang. "Mengantar ke Lapas Tangerang untuk bertemu Bu Rita lebih dari 3 kali terkait masalah aset Bu Rita untuk dijaminkan. Tapi mentok di Pak Azis itu," jelas Agus. Dalam dakwaan disebutkan, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top