Azis Syamsuddin Bantu Cari Sertifikat
Sidang Robin -- Saksi Agus Susanto dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9).
Saksi Agus menyebut bahwa dia memahami perintah Robin adalah mohon dibantu untuk mencari jaminan bagi Rita Widyasari. "Untuk cari dana membantu perkara tadi, tapi apakah jaminan tidak cover atau bagaimana. Terakhir tanggal 6 April 2021 saya ambil sertifikat yang menurut Pak Robin adalah milik Bu Rita. Lalu saya diarahkan untuk ke Pak Maskur," jelas Agus. Menurut Agus, sertifikat terkait Rita Widyasari itu sempat dipegang oleh Azis Syamsuddin.
"Seingat saya sertifikat pernah dipegang Pak Azis. Ada dukungan dari pihak-pihak kolega Pak Azis dengan jaminan sertifikat tadi. Saya pahamnya, dari pembicaraan Pak Robin dan Pak Maskur. Itu pembicaraannya beberapa kali," tambah Agus.
Agus menceritakan telah lebih dari tiga kali mengantarkan Robin untuk bertemu Rita Widyasari di Lapas Perempuan Tangerang. "Mengantar ke Lapas Tangerang untuk bertemu Bu Rita lebih dari 3 kali terkait masalah aset Bu Rita untuk dijaminkan. Tapi mentok di Pak Azis itu," jelas Agus. Dalam dakwaan disebutkan, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya