Azis Syamsuddin Bantu Cari Sertifikat
Sidang Robin -- Saksi Agus Susanto dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9).
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, dikatakan membantu tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, untuk mencarikan sertifikat (tanah) sebagai jaminan pengurusan kasus. Penegasan ini disampaikan saksi Agus Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin (20/9).
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK Heradian Salipi, bertanya kepada saksi Agus Susanto, "Dalam BAP 13 saudara mengatakan 'Menurut Robin, uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang?' Apakah benar?" Kemudian, Agus menjawab, "Oh iya karena ada keterkaitan saat mengambil sertifikat."
Agus Susanto merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 yang mengaku kenal Robin sejak 2018. Namun komunikasi tidak berlanjut. Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada Agustus 2020 dan dijadikan sopir oleh Robin. Robin di sini maksudnya adalah mantan penyidik KPK, Robin Pattuju.
"Karena setiap ada perjalanan ke Lapas Tangerang, ada untuk jaminan dari Bu Rita kepada Pak Azis terkait penyerahan sertifikat itu. Saya tahu karena Pak Robin ambil sertifikat untuk diserahkan kepada Pak Maskur yang berpesan, ini jaminan Bu Rita," ungkap Agus.
Cari Jaminan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya