Ayo Dukung Kampus Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Perguruan Tinggi Tidak Berwenang Urus Tambang
Foto: AntaraJAKARTA - Perguruan tinggi tidak punya wewenang dalam mengurus ataupun memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Tujuan pendidikan itu jelas ada tiga yaitu Tridharma Perrguruan Tinggi dan pengelolaan usaha-usaha seperti ini itu tidak masuk di dalamnya.
“Tridharma Perguruan Tinggi berisi tentang kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat atau STF Driyarkara, Karlina Supelli, Selasa (28/1).
Hal tersebut dia katakan kala ditanya soal rencana pemberian IUP kepada perguruan tinggi yang sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR.
Dengan diberikannya IUP kepada perguruan tinggi, Karlina khawatir independesi lembaga pendidikan semakin goyah sehingga sulit menjalankan peran pengawasan kinerja pemerintah.
Kondisi tersebut, lanjut dia, mungkin saja terjadi mengingat pemerintah juga memiliki pengaruh dalam pemilihan seluruh rektor perguruan tinggi negeri. Pengaruh tersebut dapat berpengaruh terhadap keputusan kampus dalam menerima IUP yang nantinya diberikan.
“Kalau swasta itu berdasarkan kesepakatan para dosen, para senat. Tapi kalau perguruan tinggi negeri itu, 30 persen ada di tangan menteri. Nah ini khan kemudian bisa terlihat bahwa kooptasinya semakin jelas,” katamya.
Tetap Independen
Walau dunia pendidikan akan menghadapi dinamika seperti itu, dia yakin kalangan guru besar dan mahasiswa yang memiliki intelektualitas tinggi akan tetap independen. Ia yakin seluruh lembaga pendidikan memiliki semangat yang sama untuk mempertimbangkan penerimaan IUP tersebut.
“Saya ingin mengajak masyarakat mendukung perguruan tinggi, mendukung mahasiswa dan para dosennya untuk menolak ini karena risikonya, konsekuensinya terlalu besar,” jelas dia.
Sementara itu, dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Lucas Donny Setiadji, menolak wacana kampus mengelola tambang. Peran perguruan tinggi adalah mencetak SDM berkualitas bukan mengelola tambang seperti perusahaan tambang pada umumnya.
“Saya pribadi sebetulnya menolak atau tidak setuju dengan keinginan pemerintah dan DPR agara perguruan tinggi memiliki hak untuk mendapatkan pengelolaan pertambangan,” ucap Donny, dalam keterangan resminya, Kamis (30/1).
Dia menerangkan, universitas sebagai institusi pendidikan tinggi seyogyanya berperan dalam hal penyiapan sumber daya manusia. Menurutnya, kampus harus berhati-hati dalam memposisikan diri dalam situasi ini dan selalu menyikapinya dengan jernih.
Donny menilai ada kemungkinan keputusan izin kelola tambang ini akhirnya dimandatkan ke kampus. Menurutnya, dalam kondisi tersebut beberapa hal perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing perguruan tinggi yang ditunjuk.
“Kampus mesti menggunakan kesempatan ini untuk berpartisipasi lebih aktif dalam konteks membantu, merealisasikan, atau mencoba mendukung agenda pemerintah seperti program hilirisasi,” katanya.
Dia menyebut, soal hilirisasi tambang, Indonesia saat ini perlu melakukan kegiatan penemuan mineral-mineral baru seperti litium, logam tanah jarang, dan grafit. Penemuan tersebut diharapkan bisa mendukung akselerasi hilirisasi. “Sayangnya, logam-logam ini belum ditemukan di Indonesia,” jelasnya.
Donny menekankan, perlu adanya payung hukum guna mewadahi para peneliti yang memiliki ketertarikan terhadap berbagai sumber daya mineral dan energi berbasis pada penelitian. Pendanaannya bisa oleh pemerintah dan juga dengan kolaborasi dari berbagai donor.
“Dengan adanya payung hukum ini, universitas juga memiliki hak kekayaan intelektual atas penemuan yang didapatkan nantinya,” ucapnya.
Sebagai informasi, perguruan tinggi diusulkan untuk mengelola tambang dalam Rapat Pleno Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Mineral dan Batubara (minerba) yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. ruf/N-3
Berita Trending
- 1 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 2 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 3 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 4 Polresta Bukittinggi giatkan pengawasan objek wisata selama liburan
- 5 Cegah Kepunahan, Karantina Kepri Lepasliarkan 1.200 Burung ke Alam
Berita Terkini
- Hasil Tes Urine Larasati Nugroho Negatif Narkoba, Ini Penyebab Kecelakaan hingga Mobil Terbalik
- Pemprov DKI Siagakan Posko Kesehatan untuk Pengungsi Banjir
- Lebih Dari 5.000 Siswa Kenali Energi Transisi Lewat 12 Sekolah Energi Berdikari Pertamina
- Dipercepat, MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada pada 4-5 Februari
- Ini Daftar Lengkap Nominasi Grammy Awards 2025