Awasi Penjualan Minyak Goreng
"Asalkan bahan pokok tersebut semua barang itu aman dikonsumsi masyarakat itu tidak apa apa, karena tiap kualitas barang sesuai dengan harganya," tegasnya.
Esther menegaskan, pada prinsipnya semua barang yang beredar di pasar itu harus aman. "Kan ada Badan POM, tugasnya ialah menjamin yang beredar di pasar itu aman," ucap Esther.
Esther berharap pemerintah mengantisipasi potensi inflasi tinggi tahun depan. Terlebih lagi, dalam perkiraan Indef, inflasi tahun depan meningkat lebih dua kali lipat dari 2021. Sementara itu, kontributor utama inflasi di Indonesia karena votalitas harga bahan pangan.
Pertimbangan Pencabutan
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, menyampaikan pemerintah mencabut kebijakan minyak goreng dalam kemasan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022. Pencabutan dilatarbelakangi tingginya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan melihat kondisi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya