Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Fluktuasi Harga | Saat Ini, Harga CPO Global Naik 27,17 Persen Dibandingkan pada Awal 2021

Awasi Penjualan Minyak Goreng

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus mengawasi secara ketat penjualan minyak goreng curah di pasar. Hal itu seiring keputusan Kemendag yang mencabut kebijakan minyak goreng dalam bentuk kemasan.

Peneliti Ekonomi Indef, Nailul Huda, meminta Kemendag secara intensif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pengusaha minyak goreng curah untuk mengantisipasi pengoplosan minyak goreng. "Memang secara kesehatan lebih bagus minyak goreng dalam kemasan, tetapi mereka tak mau menyediakan kemasan setengah liter atau seperempat liter," ucap Huda pada Koran Jakarta, Senin (13/12).

Jika harus membeli produk yang minimal satu liter, lanjutnya, bagi sebagian masyarakat tentu berat dengan harga sekarang. Menurutnya, dengan banyaknya pilihan kemasan, makin mampu menekan inflasi.

Senada dengan Huda, Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, menjelaskan alasan utama pencabutan peraturan tersebut disebabkan harga minyak goreng masih tinggi, sementara masyarakat yang kurang mampu pasti membutuhkan minyak goreng. Karena itu, mereka beli minyak goreng curah sebab harganya lebih murah.

Untuk itu, lanjut dia, regulasi yang mewajibkan untuk produksi minyak goreng kemasan dicabut dahulu, sampai harga minyak goreng stabil. Sebenarnya curah ataupun kemasan harusnya tidak ada masalah. Hal ini berlaku tidak hanya untuk minyak goreng, tapi bahan pokok lainnya, seperti gula, terigu, dan beras.

"Asalkan bahan pokok tersebut semua barang itu aman dikonsumsi masyarakat itu tidak apa apa, karena tiap kualitas barang sesuai dengan harganya," tegasnya.

Esther menegaskan, pada prinsipnya semua barang yang beredar di pasar itu harus aman. "Kan ada Badan POM, tugasnya ialah menjamin yang beredar di pasar itu aman," ucap Esther.

Esther berharap pemerintah mengantisipasi potensi inflasi tinggi tahun depan. Terlebih lagi, dalam perkiraan Indef, inflasi tahun depan meningkat lebih dua kali lipat dari 2021. Sementara itu, kontributor utama inflasi di Indonesia karena votalitas harga bahan pangan.

Pertimbangan Pencabutan

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, menyampaikan pemerintah mencabut kebijakan minyak goreng dalam kemasan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022. Pencabutan dilatarbelakangi tingginya harga minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan melihat kondisi Indonesia yang masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Pemerintah sangat memahami kondisi yang terjadi saat ini, yang mana di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, masyarakat dihadapkan pada tingginya harga minyak goreng yang terjadi beberapa waktu ini dan seiring dengan naiknya harga CPO internasional," ujar Oke dalam konferensi pers virtual di Jakarta akhir pekan lalu.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top