Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Awas Kaget! Omset Judi Online di RI Tak Main-main, Segini Jumlahnya

Foto : Istimewa

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap berbagai aktivitas judi online atau daring, termasuk aliran transaksinya di Indonesia. Ini dikarenakan aktivitas tersebut kian merebak di masyarakat.

Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.

"Pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening, bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (23/8).

Ivan mengatakan, diperlukan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat sebagai entitas terdekat dengan aktivitas perjudian online maupun perjudian darat.

"PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top