
Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Total 33 Tahun Penjara

Foto : Anadolu
Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar yang digulingkan junta militer didakwa dengan berbagai tuduhan dan dijatuhi hukuman penjara total 33 tahun.
Pemerintahan Suu Kyi digulingkan setelah partainya Liga Nasional untuk Demokrasi memenangkan pemilu nasional pada November 2020.
Kudeta itu disambut dengan kerusuhan sipil yang meluas ketika orang-orang mengecam pemecatannya dan pemerintahan militer. Junta menekan protes dengan kekerasan, meskipun PBB memperingatkan bahwa negara itu telah jatuh ke dalam perang saudara.
Kantor Hak Asasi PBB mengatakan sedikitnya 2.316 orang, termasuk sedikitnya 188 anak-anak tewas di Myanmar sejak militer merebut kekuasaan.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -
Komentar
()Muat lainnya