Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penghasutan

Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Foto : STAN HONDA / AFP

Aung San Suu Kyi

A   A   A   Pengaturan Font

NAYPWIDAW - Pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada pemimpin Myanmar terkudeta, Aung San Suu Kyi, Senin (6/12), atas dakwaan melakukan penghasutan yang menyebabkan perbedaan pendapat terhadap junta militer, dan melanggar aturan pembatasan Covid-19.

Pemenang hadiah Nobel Perdamaian ini menghadapi 11 dakwaan, tapi menolak seluruh tuduhan itu. Dia berstatus sebagai tahanan rumah sejak Februari 2021, setelah militer menggulingkan pemerintahan sipil Myanmar dan menahan para pemimpin di negara itu. Namun belum jelas, kapan dia akan mulai menjalani hukuman tersebut.

Terdakwa lainnya, mantan Presiden Win Myint yang merupakan sekutu Suu Kyi pada Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), juga divonis 4 tahun penjara atas tuduhan yang sama.

Perempuan berusia 76 tahun itu juga dikenakan sejumlah tuduhan, termasuk korupsi dan pelanggaran undang-undang kerahasiaan negara. Meski demikian, hanya ada sedikit informasi terkait kondisi Suu Kyi di luar kehadirannya pada proses pengadilan yang berjalan singkat.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Persatuan Nasional, kelompok pro-demokrasi dan penentang kudeta, Dr Sas, mengatakan kepada BBC bahwa Suu Kyi tengah mengalami kesulitan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top