Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Ketenagakerjaan

Aturan Transportasi Daring Dikaji

Foto : ANTARA/WAHYU PUTRO A

Presiden Joko Widodo didampingi Kepala KSP Moeldoko (kiri), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerima perwakilan pengemudi ojek daring yang melakukan aksi di Istana Merdeka, Jakarta. Pengemudi ojek daring melakkan aksi menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi daring agar merasionalkan tarif.

A   A   A   Pengaturan Font

Peleburan Manajemen

Menyinggung rencana penggabungan operator Uber ke Grab, Menaker menilai peleburan manajemen tersebut sebagai dinamika industri baru. Menteri berpendapat pola relasi antara operator, aplikator, serta hubungan kerja mitra usaha hingga saat ini masih samar-samar.

"Ya kemitraan, ya pekerja. Pola-pola hubungan kerja yang tidak standar. Karena ada kasus-kasus tertentu yang berbeda dari sebelumnya, maka perlu ada kajian mendalam," katanya.

Hanif menambahkan, basis dari fungsi aspek ketenagakerjaan juga melihat dari pola hubungan kerja. Ketika hubungan kerja ada, maka norma-norma ketenagakerjaan bisa diterapkan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top