Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Ketenagakerjaan

Aturan Transportasi Daring Dikaji

Foto : ANTARA/WAHYU PUTRO A

Presiden Joko Widodo didampingi Kepala KSP Moeldoko (kiri), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerima perwakilan pengemudi ojek daring yang melakukan aksi di Istana Merdeka, Jakarta. Pengemudi ojek daring melakkan aksi menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi daring agar merasionalkan tarif.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan kajian mendalam dari aspek aturan ketenagakerjaan terkait bisnis transportasi online. Diharapkan hasil kajian ini menghasilkan formula terbaik dan win-win solution bagi semua pihak. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan, saat ini masih dilakukan koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga terkait.

Diharapkan dalam waktu dekat hasil kajian tersebut bisa diumumkan. "Intinya kita perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi atau hanya sekedar kebijakan tertentu, kita belum bisa bicara terlalu jauh. Tapi dari sisi ketenagakerjaan, kita akan beri pertimbangan kepada Kemkominfo dan Kemenhub yang merupakan leading sector dari bisnis transportas online ini," ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/3).

Hanif menjelaskan pihaknya memiliki tiga pertimbangan terkait bisnis transportasi. Pertama, bisnis transportasi online adalah bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga ruang kondusif harus diciptakan. Kedua, dalam pengaturan bisnis transportasi online juga harus melihat kelaziman yang ada di manca negara.

Dari kelaziman pengaturan transportasi online di tingkat internasional itu, akan dicari formulasi yang tepat untuk diterapkan atau untuk mengatur transportasi online di Indonesia. "Jangan sampai aturan itu malah membuat riweuh dan membuat iklim bisnis tak bagus, Itu yang tidak boleh," kata Hanif. Ketiga, harus jelas skema hubungan kerja agar ada kepastian bagi kedua pihak dan perhitungan pasti bagi pengemudi transportasi online.

Peleburan Manajemen

Menyinggung rencana penggabungan operator Uber ke Grab, Menaker menilai peleburan manajemen tersebut sebagai dinamika industri baru. Menteri berpendapat pola relasi antara operator, aplikator, serta hubungan kerja mitra usaha hingga saat ini masih samar-samar.

"Ya kemitraan, ya pekerja. Pola-pola hubungan kerja yang tidak standar. Karena ada kasus-kasus tertentu yang berbeda dari sebelumnya, maka perlu ada kajian mendalam," katanya.

Hanif menambahkan, basis dari fungsi aspek ketenagakerjaan juga melihat dari pola hubungan kerja. Ketika hubungan kerja ada, maka norma-norma ketenagakerjaan bisa diterapkan.

cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top