Aturan tentang Asuransi Kredit Segera Ditetapkan
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Asuransi Kredit telah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham dan akan ditetapkan di akhir 2023.
Pemberlakuan POJK ini diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami industri asuransi umum dan reasuransi karena banyaknya pengajuan klaim di lini bisnis asuransi kredit. Tekanan tersebut membuat hasil underwriting mereka belum dapat menutup biaya operasional.
"Produksi asuransi kredit di industri asuransi umum dan reasuransi, merupakan produk terbesar ketiga setelah produk asuransi harta benda (properti) dan asuransi kendaraan bermotor," kata Ogi di Jakarta, Kamis (7/12).
Pada 2024, perusahaan umum dan reasuransi diharapkan dapat menginplementasikan POJK tersebut sehingga hasil underwriting di lini bisnis asuransi kredit dapat membaik, serta beban operasionalnya bisa lebih efisien. POJK tersebut mewajibkan pembagian risiko antara kreditur dan perusahaan asuransi masing-masing sebesar paling sedikit 25 persen dan 75 persen.
"Dengan ini, pihak kreditur diharapkan akan selalu mengedepankan analisa kredit dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan prosedur penyaluran kredit yang berlaku di kreditur," kata Ogi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya