Aturan Standarisasi Baterai Motor Listrik Terbit Januari
Foto: ISTIMEWABALI - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerbitkan aturan baru mengenai standardisasi baterai untuk motor listrik. Regulasi baru itu rencananya terbit pada awal tahun depan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan Januari 2024 akan mengeluarkan aturan tersebut. "Akan ada sebuah terobosan besar mengenai standardisasi baterai untuk motor listrik, mudah-mudahan," ujar Agus saat berbincang di Bali, Kamis (28/12) malam.
Menurut Agus, standardisasi baterai motor listrik penting dilakukan agar terjadi keseragaman di seluruh Indonesia. Standardisasi baterai motor listrik juga bertujuan agar pengendara motor listrik dapat melakukan pengisian daya di berbagai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ada.
"Sehingga pengendara motor listrik dari Aceh, dia bisa dengan nyaman berkendara listriknya sampai ke Papua, karena apa? Karena dia yakin bahwa substation yang ada di dalam perjalanannya itu menyediakan standar yang sama, tidak hanya untuk satu merk tertentu," kata Agus.
Agus menyampaikan, standardisasi baterai motor listrik harus dilihat berdasarkan apa yang menjadi kebutuhan para pengguna, bukan dari hasil keputusan sebuah organisasi di tingkat atas.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk juga bersama PT PLN.
"(Ditjen) ILMATE terus-menerus melakukan pembicaraan, diskusi, dialog dengan berbagai pihak, khususnya di sini adalah dengan industri penghasil motor listrik itu sendiri, dan industri penghasil baterai itu sendiri, dan juga kita bicara dengan PLN," ucap Agus.
Tambah Bantuan
Di sisi lain, Pemerintah menambah nilai bantuan konversi sepeda motor listrik menjadi Rp10 juta, dari sebelumnya Rp7 juta. Peningkatan jumlah bantuan ini untuk mendorong minat masyarakat untuk melakukan konversi dari sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik.
"Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp10 juta. Peningkatan ini ditujukan untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," tutur Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (29/12).
Perubahan nilai bantuan program konversi motor listrik, imbuh Gigih, diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Redaktur: andes
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 2 Pemerintah Jangan Malu Membatalkan Kenaikan PPN
- 3 Lonjakan Inflasi Medis Bisa Berimbas ke Jaminan Sosial Masyarakat
- 4 Koster Akan Jalankan Haluan Pembangunan Bali Baru
- 5 DGB Kaji Implementasi Ekosistem Darat di IKN