Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tertib Berkendara

Aturan Penggunaan GPS saat Berkendara Tengah Dikaji

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pascaputusan MK yang menolak gugatan uji materi penggunaan global positioning system (GPS) saat berkendara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan kajian lebih rinci.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya melakukan diskusi dengan guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB), beberapa pakar psikologi, kalau GPS memang dibutuhkan dan tidak melanggar regulasi, akan seperti apa pemasangannya. Penggunaannya pun tidak boleh mengganggu sehingga pengemudi bisa mengemudi dengan wajar.

"Jadi, kami memang sedang melakukan kajian yang spesifik sekali, hasil kajiannya pun akan diinformasikan kepada asosiasi kendaraan bermotor seperti Gaikindo dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) terkait wacana pemasangan GPS di kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua," kata Budi, di Jakarta, Rabu (13/2).

Dijelaskannya bahwa penggunaan GPS saat berkendara dinyatakan tidak sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Selain itu, kata Budi, Pasal 283 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan 'melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 750.000 rupiah (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top