Aturan Penggunaan GPS saat Berkendara Tengah Dikaji
Menurut Budi, dua ketentuan agar masyarakat boleh menggunakan GPS yaitu di mana dan oleh siapa GPS itu dioperasikan. Pengemudi boleh menggunakan GPS, namun tidak dalam keadaan menjalankan kendaraan. Jika ingin mengoperasikan GPS, ia harus menepi ke kiri dan berhenti, untuk meyakinkan bahwa jalan yang dilaluinya benar. GPS pun boleh digunakan di perjalanan asalkan penumpang yang mengoperasikannya.
"Saya pun sudah melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri data yang aktual mengenai kecelakaan. Dilihat dari tata cara penggunaan GPS oleh masyarakat, di mana tangan kanan pengemudi memegang setir sementara tangan kirinya memegang handphone dan matanya terfokus pada handphone merupakan hal yang sangat berbahaya. Aturan sudah jelas ada di UU No 22/2009, tetapi menyangkut masalah teknis penggunannyalah yang kami sedang diskusikan," katanya. mza/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya