Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekerasan Seksua

Aturan Pelaksana UU TPKS Libatkan Kampus

Foto : istimewa

PERAN PENTING | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dan Rektor UGM, Panut Mulyono dalam acara audiensi, di Yogyakarta, Selasa (17/5). Perguruan tinggi memiliki peran penting untuk dapat berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang berperspektif gender.

A   A   A   Pengaturan Font

Perumusan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bakal melibatkan kampus karena terkait dengan sosialisasi dan pengawalan dalam penyusunannya.

JAKARTA - Perumusan aturan pelaksana Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melibatkan kampus. Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi salah satu perguruan tinggi yang akan terlibat dalam perumusan tersebut.

"UGM menjadi bagian dari lahirnya Undang-Undang Nomer 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UGM adalah institusi yang memiliki peran besar dalam isu perempuan dan anak," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, usai pertemuan dengan pihak UGM, di Jakarta, Rabu (18/5).

Dijelaskannya, isu perempuan dan anak adalah isu yang sangat kompleks dan sifatnya multisektoral. Pihaknya menyadari bahwa kekuatan kami adalah pada sinergi dan kolaborasi.

Bintang Puspayoga mengapresiasi Rektor UGM dan jajarannya yang merespons positif dan memberi masukan untuk melindungi peremnpuan dan anak. UGM akan terlibat dalam sosialisasi dan juga mengawal penyusunan aturan pelaksanaan yang terdiri atas 5 (lima) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden. "Saya harap perjanjian kerja sama dengan UGM Yogyakarta dapat segera dilaksanakan," tambahnya.

Dia menerangkan, perguruan tinggi memiliki peran penting untuk dapat berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang berperspektif gender, pemenuhan hak, serta perlindungan perempuan dan anak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top