Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesejahteraan Pekerja

Aturan Klaim JHT Akan Direvisi

Foto : Istimewa

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) akan direvisi. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, aturan tersebut nantinya akan lebih sederhana. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (22/2).

"Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujarnya. Saat ini, JHT diatur melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menaker menjelaskan pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Menurutnya, dengan aturan lebih sederhana, JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang di-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu mereka yang terdampak pandemi ini," jelasnya.

Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden berharap penyederhanaan JHT dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Di sisi lain, pengusaha dan pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. "Dengan begitu, dapat mendorong daya saing nasional," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyebut peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022. Meski begitu, program JKP belum diluncurkan secara resmi.

Dia menerangkan berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

"Hingga 18 Februari 2022 kemarin, sudah ada 48 orang yang mengeklaim manfaat JKP ini," katamya.

Chairul mengatakan program JKP bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) manfaatnya berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top