Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesejahteraan Pekerja

Aturan Klaim JHT Akan Direvisi

Foto : Istimewa

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) akan direvisi. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, aturan tersebut nantinya akan lebih sederhana. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (22/2).

"Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujarnya. Saat ini, JHT diatur melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menaker menjelaskan pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Menurutnya, dengan aturan lebih sederhana, JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang di-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu mereka yang terdampak pandemi ini," jelasnya.

Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden berharap penyederhanaan JHT dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Di sisi lain, pengusaha dan pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif. "Dengan begitu, dapat mendorong daya saing nasional," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top