Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Digital - Saat ini, Pemerintah Tak Bisa Tangkap Transaksi Elektronik secara Keseluruhan

Aturan "E-Commerce" Disiapkan

Foto : ANTARA/Fikri Yusuf

Darmin Nasution

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pemerintah berencana menurunkan tarifnya dari sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen untuk mendorong daya saing dengan produk-produk impor di era digital saat ini. PPh Final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari 4,8 miliar rupiah dalam setahun. "Kalau PPh, mayoritas dari supplier merchant itu kan UKM.

Kami sedang usulkan RPP direvisi supaya tingkatnya diturunkan dari sekarang PPh Final 1 persen menjadi 0,5 persen. Mungkin threshold-nya juga diturunkan," ujar Sri Mulyani. Pemerintah sebelumnya juga telah menegaskan, pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru.

Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top