![Aturan E-Commerce Disiapkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqgmll0_resized.jpg)
Ekonomi Digital - Saat ini, Pemerintah Tak Bisa Tangkap Transaksi Elektronik secara Keseluruhan
Aturan "E-Commerce" Disiapkan
![Aturan E-Commerce Disiapkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqgmll0_resized.jpg)
Foto : ANTARA/Fikri Yusuf
Darmin Nasution
Tarif Pajak
Sebelumnya, pemerintah juga tengah melakukan finalisasi aturan tarif pajak untuk e-commerce. Pemerintah berkomitmen akan adil menerapkan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) sehingga tidak ada gap antara pelaku usaha konvensional maupun digital. Karena itu, masukan dari sejumlah pihak terkait aturan e-commerce sendiri bahwa pemerintah diminta tidak berat sebelah.
Baca Juga :
Dukung UMKM
"Beberapa masukan selama ini prinsipnya akan dilakukan even-handed (berat sebelah), artinya playing field-nya sama. Pajak yang berlaku di e-commerce dengan konvensional sama, terutama ini berhubungan dengan PPN," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya