Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ekonomi Digital - Saat ini, Pemerintah Tak Bisa Tangkap Transaksi Elektronik secara Keseluruhan

Aturan "E-Commerce" Disiapkan

Foto : ANTARA/Fikri Yusuf

Darmin Nasution

A   A   A   Pengaturan Font

Selain mengenai pajak, peraturan e-commerce akan memuat mengenai semua transaksi perdagangan yang menggunakan sarana elektronik, baik untuk barang yang berwujud maupun tidak berwujud.

Jaka rta - Pemerintah mulai memasuki tahap penyelesaian terkait rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) atau e-commerce.

RPP tersebut nantinya menyangkut sejumlah hal krusial terkait e-commerce, termasuk sistem pembayaran, data, dan tarif pajak. "Ada yang mengusulkan kelihatannya perlu ditambah. Kalau sudah rapat minggu depan ya dinaikkan (ke Presiden) karena ini PP," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, ditemui seusai rapat koordinasi di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Baca Juga :
Atasi Inflasi Pangan

Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut menyatakan pembahasan sebelum finalisasi RPP TPMSE ada yang menyangkut sistem pembayaran maupun soal data. Dalam kesempatan sama, Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi, mengatakan peraturan tersebut akan memuat mengenai semua transaksi perdagangan yang menggunakan sarana elektronik, baik untuk barang yang berwujud maupun tidak berwujud.

"Yang digital atau fisik, jadi semua unsur," ucap dia. Rosmaya juga mengungkapkan aturan e-commerce akan difokuskan untuk bagaimana mengembangkan produk lokal dan melindungi kepentingan data. "Kami harus tahu berapa transaksi yang masuk dan barang apa saja yang dibeli oleh masyarakat. Perkembangannya eksponensial.

Dia mengakui, pemerintah saat ini tidak bisa menangkap transaksi elektronik secara keseluruhan. Beberapa penyelenggara jasa juga belum memiliki izin dari instansi berwenang. " Oleh karena itu, kami rapikan. Kalau usaha ini harus ada izin. Barang yang diperdagangkan apa saja, apakah berguna bagi masyarakat dan bagaimana produk kita harus bisa diperdagangkan," ucap Rosmaya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top