Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Kesetaraan Pelayanan

Aturan BOS Tidak Berdasarkan Kajian Akademis

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Marup

Anggota Komisi X DPR, Zainudin Maliki, dalam diskusi virtual bertema "Dana BOS: Kebijakan Populis?" di Jakarta, Sabtu (11/9)

A   A   A   Pengaturan Font

Mendikbudristek memastikan aturan BOS reguler tidak akan dilaksanakan tahun 2021. Tapi kepastian tersebut masih berupa pernyataan lisan.

JAKARTA - Aturan mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dinilai tidak berdasarkan kajian akademis. BOS mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Demikian penilaian Anggota Komisi X DPR, Zainudin Maliki, dalam diskusi virtual bertema "Dana BOS: Kebijakan Populis?" di Jakarta, Sabtu (11/9).

"Peraturan ini tidak ada naskah akademiknya, lalu dikeluarkan sebagai kebijakan yang akhirnya malah menimbulkan kegaduhan," ujarnya. Dia menambahkan, dari 13 episode kebijakan Merdeka Belajar, banyak juga tidak menyertakan kajian akademis yang jelas.

Zainudin menyebut, aturan tersebut menjadi bukti bahwa kementerian berpikir sangat elitis. Bantuan malah diberikan kepada sekolah-sekolah yang sudah mapan. "Sehingga sekolah-sekolah yang berada di lapisan bawah tidak mendapat perhatian semestinya. Seharusnya sekolah belum mapan justru mendapat perhatian lebih besar," jelasnya.

Sebelumnya, Aliansi Organisasi Penyelenggaraan Pendidikan yang terdiri dari PB PGRI, LP Maarif NU, Muhammadiyah, Taman Siswa, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik, menolak aturan tersebut karena terkesan diskriminatif. Aturan menyebutkan, sekolah yang boleh menerima dana BOS reguler minimal memiliki 60 siswa dalam 3 tahun.

Zainudin menjelaskan, dalam aturan tersebut memang tercantum pengecualian. Hal tersebut berlaku bagi Sekolah Terintegrasi, Sekolah Luar Biasa, Sekolah di daerah Khusus maupun sekolah pada wilayah kepadatan penduduk rendah. Hanya, dia menyebut masih banyak sekolah dengan jumlah siswa di bawah 60 tapi berada di luar pengecualian tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top