Aturan Baru, Syarat Naik Pesawat Luar Jawa Bali Boleh Pakai Tes Antigen
Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai syarat penumpang pesawat untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Saat ini pemerintah memperbolehkan penumpang pesawat di luar Jawa-Bali untuk menggunakan hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA menegaskan bahwa aturan berlaku antarwilayah di luar Jawa-Bali. Untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali,wajib menunjukkan hasil tes PCR.
"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," tulis Direktur Jenderneal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10).
Kebijakan baru itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kebijakan penggunaan hasil rapid tes antigen berlaku selama 1x24 jam untuk penumpang pesawat di luar Jawa-Bali itu karena beberapa pertimbangan. Yang pertama karena laboratorium PCR di luar Jawa-Bali masih terbatas. Kemudian kebijakan tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dan kehati-hatian pemerintah merespons peningkatan mobilitas yang terjadi di masyarakat. Serta sebagai proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya