Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Aturan Baru, Syarat Naik Pesawat Luar Jawa Bali Boleh Pakai Tes Antigen

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai syarat penumpang pesawat untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Saat ini pemerintah memperbolehkan penumpang pesawat di luar Jawa-Bali untuk menggunakan hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA menegaskan bahwa aturan berlaku antarwilayah di luar Jawa-Bali. Untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali,wajib menunjukkan hasil tes PCR.

"Untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," tulis Direktur Jenderneal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/10).

Kebijakan baru itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kebijakan penggunaan hasil rapid tes antigen berlaku selama 1x24 jam untuk penumpang pesawat di luar Jawa-Bali itu karena beberapa pertimbangan. Yang pertama karena laboratorium PCR di luar Jawa-Bali masih terbatas. Kemudian kebijakan tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dan kehati-hatian pemerintah merespons peningkatan mobilitas yang terjadi di masyarakat. Serta sebagai proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top