
Aturan Baru soal 'Unit Link' Segera Diluncurkan
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terbaru terkait asuransi yang di dalamnya termasuk unit link. Aturan baru tersebut sebagai respons dari banyaknya aduan masyarakat.
"Kami godok 2 aturan dari segi perlindungan konsumen, pertama kami mengamandemen POJK 1, di situ ditambahkan poin yang akan memperkuat posisi konsumen," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam Talkshow InfoBankTV yang dilaksanakan secara daring, Jumat (28/1).
Aturan kedua, lanjutnya, aturan Paydi yang akan memperketat unit link, termasuk mengatur cara berjualan, pemilihan nasabah yang tepat oleh agen guna menghindari kesalahpahaman mengenai unit link, hingga persentase minimal dana yang digunakan untuk investasi.
- Baca Juga: THR Tak Kunjung Cair, Eks Pekerja Sritex Masih Menanti Hak Mereka
- Baca Juga: Budi Daya Pala Di Ternate
"Manfaat, biaya, risiko dan ilustrasi tidak boleh menyesatkan, termasuk potensi kerugian harus diceritakan," ujarnya.
Mengenai persentase dana, Ahmad menjelaskan selama ini aturan OJK belum mengatur besaran dana untuk premi dan investasi. Sehingga pada aturan baru tersebut akan ditetapkan besaran minimum dana investasi yang harus digunakan untuk mengembangkan investasi. Tujuannya, agar konsumen bisa menikmati dana hasil investasi di awal-awal tahun.
OJK juga akan menekan industri unit link untuk lebih transparan kepada konsumennya terkait investasi yang telah dilakukan. "Aturan baru akan kita perketat, kita bukan menghambat pertumbuhan industri, tapi semata-mata ingin memperbaiki industri," katanya.
Proses Administrasi
Lebih lanjut, dia menjelaskan sebenarnya OJK telah beberapa kali melakukan moratorium sebagai solusi untuk mengatasi aduan dari pengguna asuransi. Namun, dia mengaku OJK melakukannya secara individu dan tidak masif guna menghindari kegaduhan di masyarakat yang mungkin saja bisa ditimbulkan.
"Aturan (baru) ini sudah final, hitungan minggu akan kita keluarkan tinggal proses administrasi saja. Ini yang kita coba ketimbang moratorium," katanya.
Ahmad mengatakan OJK telah memanggil sejumlah direksi dari unit link yang mendapat banyak aduan dari masyarakat, termasuk tiga asuransi unit link ternama yakni Prudential, AXA Mandiri dan AIA. Aduan masyarakat tersebut lantaran nasabah menuntut pengembalian uang karena dana yang didapatkan tidak sesuai dengan dana yang dijanjikan oleh agen.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 KAI Daop 6 Menggandeng Kejaksaan untuk Menyelamatkan Aset Negara di Sleman
- 4 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 5 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
Berita Terkini
-
Jumat Besok Mark Carney Akan Dilantik sebagai Perdana Menteri Kanada
-
Emil Audero Membuat Cahya Supriadi Kian Termotivasi Masuk TimnasĀ
-
Pemerintah Telah Menyalurkan Rp76,4 Triliun untuk Dana Pendidikan APBN 2025
-
Bantu Kluivert di Timnas Indonesia, Inilah Profil "Tim Enam" yang Bertugas di Belakang Layar
-
Terbaik, 10 Bandara InJourney Airports Raih ASQ Awards 2024 dan Indonesia Jadi Juara Umum di Asia