Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pasar Modal - OJK Akan Koordinasi dengan Beberapa K/L Dukung Efektivitas Pasar Modal

Aturan Baru "Buyback" Saham "Delisting" Segera Terbit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Revisi peraturan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kendala pada harga buyback, harga pengalihan kembali saham hasil buyback, keterbukaan informasi, dan jangka waktu pengalihan kembali.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan revisi peraturan mengenai pembelian kembali (buyback) saham perusahaan yang akan delisting bisa terbit pada tahun ini. Saat ini, peraturan tersebut masih dalam tahap revisi.

"Lagi revisi OJK terkait buyback saham delisting. Sekarang masih dalam proses revisi, diharap dalam tahun ini sudah keluar POJK tersebut," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) dipantau di Jakarta, Senin (6/2).

Sebelumnya, OJK mewajibkan perusahaan publik yang akan menghapus pencatatan saham atau delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali saham buyback saham. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Sementara itu, merujuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang terbit pada 24 Januari 2023, OJK melihat sejumlah kendala pada harga buyback, harga pengalihan kembali saham hasil buyback, keterbukaan informasi, dan jangka waktu pengalihan kembali.

Beberapa usulan revisi di antaranya tertuang pada Pasal 8, yang mana untuk regulasi saat ini, pelaksanaan buyback wajib diselesaikan paling lama 18 bulan setelah tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan dalam RPOJK pelaksanaan wajib diselesaikan paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top