![Aturan Baru Buyback Saham Delisting Segera Terbit](https://koran-jakarta.com/images/article/aturan-baru-buyback-saham-delisting-segera-terbit-230207082915.jpg)
Aturan Baru "Buyback" Saham "Delisting" Segera Terbit
![Aturan Baru Buyback Saham Delisting Segera Terbit](https://koran-jakarta.com/images/article/aturan-baru-buyback-saham-delisting-segera-terbit-230207082915.jpg)
Selain itu, ada sejumlah aturan yang direvisi pada bagian pengalihan saham hasil buyback, di antaranya mengenai cara pengalihan, yang mana Pasal 19 RPOJK memuat tujuh cara pengalihan saham hasil buyback. Sedangkan pada aturan saat ini, cara pengalihan saham hasil buyback termuat pada Pasal 17, dan hanya lima cara yang diatur dalam beleid tersebut.
Lebih lanjut, dalam RPOJK saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara pelaksanaan pembayaran atau penyelesaian atas suatu transaksi tertentu. Selain itu, bisa juga dialihkan dengan cara distribusi kepada pemegang saham secara proporsional.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga memaparkan berbagai upaya untuk mendorong industri pasar modal Tanah Air pada 2023. Inarno menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga (K/L) sebagai tindak lanjut disahkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Khususnya di bidang pasar modal untuk mendukung efektivitas pengembangan, pengaturan, dan pengawasan," kata Inarno.
Optimisme BEI
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya