Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pasar Modal - OJK Akan Koordinasi dengan Beberapa K/L Dukung Efektivitas Pasar Modal

Aturan Baru "Buyback" Saham "Delisting" Segera Terbit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan revisi peraturan mengenai pembelian kembali (buyback) saham perusahaan yang akan delisting bisa terbit pada tahun ini. Saat ini, peraturan tersebut masih dalam tahap revisi.

"Lagi revisi OJK terkait buyback saham delisting. Sekarang masih dalam proses revisi, diharap dalam tahun ini sudah keluar POJK tersebut," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) dipantau di Jakarta, Senin (6/2).

Sebelumnya, OJK mewajibkan perusahaan publik yang akan menghapus pencatatan saham atau delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali saham buyback saham. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Sementara itu, merujuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang terbit pada 24 Januari 2023, OJK melihat sejumlah kendala pada harga buyback, harga pengalihan kembali saham hasil buyback, keterbukaan informasi, dan jangka waktu pengalihan kembali.

Beberapa usulan revisi di antaranya tertuang pada Pasal 8, yang mana untuk regulasi saat ini, pelaksanaan buyback wajib diselesaikan paling lama 18 bulan setelah tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan dalam RPOJK pelaksanaan wajib diselesaikan paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS.

Selain itu, ada sejumlah aturan yang direvisi pada bagian pengalihan saham hasil buyback, di antaranya mengenai cara pengalihan, yang mana Pasal 19 RPOJK memuat tujuh cara pengalihan saham hasil buyback. Sedangkan pada aturan saat ini, cara pengalihan saham hasil buyback termuat pada Pasal 17, dan hanya lima cara yang diatur dalam beleid tersebut.

Lebih lanjut, dalam RPOJK saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara pelaksanaan pembayaran atau penyelesaian atas suatu transaksi tertentu. Selain itu, bisa juga dialihkan dengan cara distribusi kepada pemegang saham secara proporsional.

Dalam kesempatan ini, pihaknya juga memaparkan berbagai upaya untuk mendorong industri pasar modal Tanah Air pada 2023. Inarno menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga (K/L) sebagai tindak lanjut disahkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Khususnya di bidang pasar modal untuk mendukung efektivitas pengembangan, pengaturan, dan pengawasan," kata Inarno.

Optimisme BEI

Sebelumnya, BEI optimistis pasar modal Indonesia akan tumbuh positif selama 2023 di tengah ketidakpastian perekonomian di tingkat global. BEI menargetkan jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 13,5 juta Single Investor Identification (SID) pada 2023, tumbuh 35 persen dibandingkan capaian pada 2022 sebanyak 10,3 juta SID.

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengungkapkan jumlah investor pasar modal di Tanah Air sudah bertambah 100 ribu SID sebulan terakhir ini, sehingga total jumlah investor mencapai 10,4 juta SID hingga 31 Januari 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 20 juta SID pada 2027.

"Sebanyak 57 perusahaan ditargetkan bisa mencatatkan saham perdana di BEI pada 2023, naik dari target 56 perusahaan pada 2022," ujar Iman.

Meski demikian, hingga akhir 2022 tercatat sebanyak 59 perusahaan berhasil mencatatkan saham perdana di pasar modal Indonesia.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top