Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Keuangan

Aturan Bank Bisa Investasi di "Fintech" Masih Dibuat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan tentang ketentuan agar perbankan bisa berinvestasi langsung di perusahaan financial technology (fintech) selesai tahun ini. Saat ini aturan tersebut masih dalam proses pembuatan berbagai ketentuan yang diperlukan.

"Karena ini ada batas waktunya, setelah membuat aturan kami harus melakukan apa, jadi mudah-mudahan saja," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK, Teguh Supangkat dalam Media Briefing POJK Laku Pandai secara daring di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Berbagai masukan dari publik maupun industri juga sudah ditampung dan sedang diproses untuk disesuaikan dalam aturan tersebut. "Kami lagi lihat semua ini, tapi prinsipnya kami sedang dalam proses making rule," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berpendapat kehadiran industri fintech memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan. Hal tersebut ditunjukkan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital seperti pertumbuhan peminjam peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan 2020.

Pada saat yang sama, pemodal Securities Crowdfunding juga terus bertambah hingga mencapai 93.733 pemodal sejak diluncurkan pada awal 2021. Dengan demikian OJK menegaskan percepatan akses fintech akan terus ditingkatkan sesuai dengan target Strategi Nasional Keuangan Inklusif sebesar 90 persen pada 2024.

Dukung Pemulihan

Sementara itu, para pelaku industri fintech berkomitmen memperkuat peranannya dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui keuangan digital dengan menyasar masyarakat dan usaha produktif masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan.

akan memperkuat peranannya dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui keuangan digital dengan menyasar masyarakat dan usaha produktif masyarakat yang belum terlayani dan tersentuh layanan keuangan konvensional.

"Di tengah tantangan pandemi Covid-19 yang masing berlangsung hingga saat ini, fintech lending turut mengambil peran dalam proses pemulihan ekonomi," ujar Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi dalam keterangan di Jakarta, akhir pekan lalu.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top