Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Atur "Unit Linked"

Foto : istimewa

Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit linked.

Komentar

Komentar
()

Top