Atur "Unit Linked"
Foto : istimewa
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di Jakarta, Senin (4/4). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau yang dikenal dengan unit linked.
Komentar
()Muat lainnya