Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H Ditransfer Bertahap
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab.
“Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat."
JAKARTA - Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab mengatakan, asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji 1444 Hijriah sudah ditransfer secara bertahap. Keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.
"Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat," ujar Saiful di Jakarta, kemarin.
Dia menyebut, ada lebih dari 700 jemaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji tahun ini. Per Senin (7/8) malam, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah.
Saiful menerangkan, berdasarkan Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji yang wafat tahun ini. Pihaknya saat ini masih terus melakukan verifikasi data. "Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran," jelasnya.
Dia menerangkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya