Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H Ditransfer Bertahap
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Kementerian Agama (Kemenag), Saiful Mujab.
"Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum," tandasnya.
Sebagai informasi, berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H; jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi; jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi; jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi.
Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah; Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya