“Assessment" Pegawai KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan), anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kedua kiri) dan Sekjen Cahya Hardianto Harefa (kiri) memberikan keterangan pers mengenai hasil penilaian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1351 pegawai KPK, sebanyak 1274 peserta berhasil memenuhi syarat dan 75 peserta tidak memenuhi syarat sementara dua orang tidak mengikuti tes.
Menurut pengakuan sejumlah pegawai KPK, tes dibagi menjadi empat bagian, terdiri dari tiga modul dan satu esai. Modul 1 terdiri dari 68 soal, modul 2 ada 60 soal, modul 3 ada 60 soal dan esai. Sejumlah soal misalnya berbentuk pernyataan. Pegawai KPK harus memberikan skor dari pernyataan itu mulai dari sangat setuju hingga sangat tidak setuju.
Sejumlah pernyataan dari modul itu, misalnya, penista agama harus dihukum mati, demokrasi dan agama harus dipisahkan. Para peserta diminta menjawab berdasarkan sikapnya terhadap pernyataan itu.
Pada bagian esai, para peserta diminta untuk memberikan pandangan mereka mengenai, misalnya Rizieq Shihab dan gerakan 212, Hizbut Tahrir Indonesia, Partai Komunis Indonesia, LGBT dan transgender.
Soal-soal yang diberikan lebih miripscreeningideologi. Soal-soal ini tentu kurang relevan dengan pekerjaan orang-orang di KPK. Dalam bahasa psikologi, terkesan ada problem validitas, yaitu ketidaksesuaian antara objek yang diukur dan instrumen assessment-nya.
Akhirnya timbul kecurigaan, jangan-jangan TWK ini adalah cara untuk menyingkirkan sejumlah pegawai berintegritas di lembaga antirasuah itu. Soal yang diberikan dianggap janggal karena menyortir pandangan keagamaan dan pribadi seseorang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya