Aspers Panglima TNI Sosialisasikan Netralitas TNI pada Pemilu 2024
Evaluasi dan Penekanan Netralitas TNI kepada prajurit TNI yang bertugas di PT Pertamina (Persero), di Aula Gedung Satpamwal, Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (19/12).
Foto: istimewaJAKARTA - Menghadapi tahun politik, diharapkan seluruh personel TNI yang bertugas di lingkungan PT Pertamina (Persero) di wilayah Indonesia, wajib menjalankan perintah Panglima TNI tentang Netralitas TNI pada Pemilu tahun 2024.
Demikian Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Arif Widianto dalam amanat tertulisnyayang dibacakan Waaspers Panglima TNI Brigjen TNI Budi Eko Mulyonopada Evaluasi dan Penekanan Netralitas TNI kepada prajurit TNI yang bertugas di PT Pertamina (Persero), bertempat di Aula Gedung Satpamwal, Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (19/12).
Menurut siaran persnya, Aspers Panglima TNI menegaskan tahun politik sedang berlangsung, kampanye dan debat capres sudah dimulai diharapkan seluruh personel TNI dan keluarganya netral dalam mendukung pesta demokrasi yang damai dan kondusif .
"Perintah Panglima TNI tentang Netralitas TNI pada Pemilu 2024, harus dipedomani dan dilaksanakan untuk menjaga citra positif TNI," tegas Aspers.
Untuk menghindari pelanggaran prajurit dalam pemilu tahun 2024, Aspers Panglima TNI terus melakukan sosialisasi netralitas TNI kepada prajurit dengan menghadirkan narasumber dari Babinkum TNI dan Puspom TNI kepada 174 prajurit yang ditugaskan di PT Pertamina dalam rangka mengamankan objek vital nasional merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diamanatkan Undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Kolonel Chk (K) Sri Widyastuti, Kabidgakkum Babinkum TNI menyampaikan sejumlah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh prajurit TNI aktif pada Pemilu 2024, mulai dari masa kampanye hingga pelaksanaan.
Sementara Kolonel (PM) Joko Tri Suhartono, Dirgakkum Puspom TNI memberikan pencerahan tentang mekanisme dan risiko hukum yang ditanggung oleh prajurit TNI bila terbukti ada pelanggaran pemilu setelah ditetapkan Bawaslu.
Salah satu upaya dan komitmen TNI dalam mendukung pemilu damai dan menjaga tetap terjaganya netralitas, TNI telah membuka sejumlah posko pengaduan pelanggaran pemilu di seluruh kotama TNI. Tujuannya menampung laporan temuan bila ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh prajurit TNI. Selanjutnya setelah diteliti dan dinilai Bawaslu merupakan sebuah pelanggaran pemilu, maka akan diproses sesuai mekanime hukum yang ada.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Dorong Industrialisasi di Wilayah Transmigrasi, Kementrans Jajaki Skema Kerja Sama Alternatif
- 2 J-Hope BTS Rilis Musik Baru Maret Tahun Ini
- 3 Tak Sekadar Relaksasi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Spa untuk Kesehatan
- 4 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Biofeedback untuk Kesehatan
- 5 Megawati Ajak Semua Pihak Pikirkan Masa Depan Indonesia, Tagline Cukup Indonesia Raya