Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Perjudian

ASN Pelaku Judi "Online" Bakal Ditindak Tegas

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.

A   A   A   Pengaturan Font

Pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah. Langkah tersebut untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ujar Anas, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Selasa (24/9).

Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE tersebut ditandatangani pada 24 September 2024.

Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

"Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top