Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

ASN Mudik Dilarang Gunakan Mobil Dinas 

Foto : ISTIMEWA

asn

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti sebelum atau sesudah cuti bersama. Aparatur juga dipersilahkan untuk mudik lebaran. Hanya diingatkan, agar ASN mudik tidak menggunakan kendaraan dinas.
"Karena itu kami minta Pejabat Pembina Kepegawaianinstansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Jumat (15/4).
Menurut Tjahjo, ASN dapat mengajukan cuti tahunan sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. Tentunya, pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.
"Bagi pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luardaerah, mudik, atau ke luar negeri mematuhi status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan. Memperhatikan peraturan atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Mendagri," ujarnya.
Lalu yang paling penting, kata Tjahjo, selalu mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Prinsipnya terapkan terus protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan secara ketat. Dan selalu gunakan platform PeduliLindungi.
"Serta jangan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Akan ada hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan," katanya.
Tjahjo juga menjelaskan mengenai dibolehkannya ASN mengambil cuti sebelum atau sesudah cuti bersama. Menurutnya, dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 1 April lalu, ada permohonan dari pihak kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar PNS diperbolehkan untuk menambah cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama. Pertimbangannya agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri.

Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top