Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Memilih I Birokrat Tidak Memihak Pasangan Tertentu

ASN Jakarta Teken Netral dalam Pemilu 2024

Foto : ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Timur

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Muhammad Anwar (ketiga dari kiri) didampingi para asisten Pemkot Jaktim memperlihatkan Pakta Integritas untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jaktim, Senin (25/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pakta integritas untuk menjaga netralitas Pemilu 2024 telah diteken Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dari Jakarta Timur (Jaktim), Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu. "Ada empat poin pakta integritas yang harus dijalankan ASN agar netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Wali Kota Jaktim, Muhammad Anwar, Senin (25/9).

Dia mengatakan ini saat memimpin apel ASN dengan penandatanganan dan pembacaan ikrar bersama pakta integritas, di halaman Kantor Wali Kota Jaktim. Selain itu, ASN juga diminta menjaga suasana kondusif di unit kerja masing-masing dalam menjalani tugasnya, sehingga pesta demokrasi dapat berjalan baik.

Isi pakta integritas antara lain, ASN mesti menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024. ASN juga harus menghindari konflik kepentingan. Mereka tidak boleh melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada para ASN lain dan seluruh elemen masyarakat. "ASN tidak memihak kepada pasangan calon tertentu," tandas Muhammad.

Isi pakta integritas juga menyebutkan, penggunaan media sosial harus secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu. ASN tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Poin terakhir, agar ASN menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.

Oleh karena itu, Wali Kota minta kepada seluruh ASN Jaktim dapat meningkatkan orientasi pelayanan publik. "Terus tingkatkan integritas pegawai dengan nilai-nilai pelayanan publik. Berinovasilah dalam menyejahterakan masyarakat," pinta dia.

Penandatanganan pakta integritas netral dalam pemilu juga dilakukan ASN Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini, menegaskan, sebagai pelayan publik netralitas ASN sangat diharapkan gunamewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang adildan bebas dari campur tangan aparat yang tidak perlu.

Asisten Pemerintahan Jakarta Selatan, Mahludin, mengingatkan,netralitas merupakan salah satu prinsip yang harus dijunjung tinggi setiap ASN. "Sikap netral dapat ditunjukkan dalam tingkah laku sehari-hari, terutama dalam media sosial. Kepala SKPD dan UKPD harus menunjukkan bahwa netralitas itu mesti dijunjung tinggi dan terapkan," ujar Mahludin.

Sebanyak 80 ASN Kepulauan Seribu menandatangani pakta integritas ikrar netralitas pegawai dalam Pemilu 2024 di Halaman Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara. Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, menuturkan, ikrar bersama dilakukan sebagai wujud pegawai yang bermartabat, beretika, dan demokratis. "Semoga kegiatan ini dapat menyukseskan Pemilu 2024dan berlangsung jujur, netral, serta tidak merugikan pihak mana pun," ucap Junaedi.

Mundur

Sementara itu, para pegawai dalam pekerjaan tertentu diminta segera mengundurkan diri sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT). Adapun yang termasuk golongan pekerjaan tertentu adalah ASN, Tentara Nasional Indonesia, Polri, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara, juga pekerjaan lain dengan gaji bersumber dari keuangan negara.

"Kita mengumpulkan partai politik untuk persiapan tahapan penetapan daftar calon tetap," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, baru-baru ini. KPU Jakarta segera menetapkan DCTdan minta partai politik peserta Pemilu 2024 mencermatinya.

"Kami akan menyampaikan rancangan DCT dari KPU Provinsi kepada partai politik untuk dicermati," katanya. Dody menyebutkanpencermatan tersebut untuk memperbaiki data yang hendak diubah parpol seperti nama dan nomor urut.

"Jadi kalau ada nama salah, nomor urut salah atau ada pergantian calon, perpindahan dapildan sebagainya, partai politik masih bisa melakukan perubahan. Itu bisa dilakukan dalam masa pencermatan DCT, tanggal 24 September sampai 3 Oktober," jelas Dody.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top