ASN Harus Jadi Contoh dengan Patuhi Larangan Mudik
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor.
Foto: ANTARA/NorjaniPalangka Raya - Bupati Kotawaringin Timur,Kalimantan Tengah,Halikinnor meminta aparatur sipil negara atau ASN setempat mematuhi larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat.
"ASN dilarang mudik. Bersabar saja. Kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran ini demi kebaikan bersama yaitu mencegah penularan COVID-19. Harus kita patuhi," katanya di Sampit, Kalteng, Sabtu.
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Langkah yang diambil adalah melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan larangan mudik itu dinilai juga sangat penting dilaksanakan di Kotawaringin Timur. Tujuannya untuk mencegah peningkatan penularan COVID-19 akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.
Halikinnor meminta kebijakan pemerintah tersebut dipatuhi seluruh masyarakat, terlebih bagi ASN yang sudah seharusnya mengamankan kebijakan pemerintah dan menjadi panutan bagi masyarakat.
Saat ini, penularan COVID-19 masih terjadi di Kotawaringin Timur dan cenderung kembali meningkat. Seperti pada Jumat (16/4/2021) kemarin terdapat 31 kasus baru warga dinyatakan positif terpapar COVID-19.
Hingga kemarin, jumlah kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur sudah 1.885 kasus, 1.692 kasus sembuh, 145 masih dirawat dan 48 orang meninggal dunia.
Tren kembali meningkatnya penularan ini harus menjadi perhatian bersama. Seluruh ASN diminta membantu pemerintah daerah dalam memberi pemahaman kepada masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dan tidak menularkan COVID-19.
ASN diminta memberi contoh penerapan protokol kesehatan. Begitu pula terkait larangan mudik Lebaran, ASN diminta mematuhinya. Jika ternyata ada yang melanggar, maka akan ada sanksi sesuai aturan.
"Apabila melanggar tanpa alasan mendasar atau alasan jelas maka ada sanksi sesuai tingkat pelanggaran mengacu pada PP 53 tentang disiplin PNS. Dalam aturan, ada beberapa jenis sanksi seperti penurunan pangkat, nonjob (tidak diberi jabatan), bahkan yang terberat adalah diberhentikan tidak dengan hormat. Artinya diberhentikan tidak atas kemauan sendiri," kataHalikinnor.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Mai Hang Food Festival Jadi Ajang Promosi Kuliner Lokal Labuan Bajo
- 2 Otorita Labuan Bajo: Mai Hang Food ajang promosi kuliner lokal
- 3 Jenderal Bintang Empat Akan Lakukan Ini untuk Dukung Swasembada Pangan
- 4 Warga Dibekali Literasi Digital Wujudkan IKN Kota Inklusif
- 5 Butuh Perjuangan Ekstra, Petugas Gabungan Gunakan Perahu Salurkan Bantuan ke Lokasi Terisolasi